Menanggapi teror debt collector itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung angkat bicara.
Pihaknya mengutuk keras tindakan pelaku debt colector pinjaman online yang disertai dengan ancaman kepada debitur.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.
"Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum.
Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas.
Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.
Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel.
Baca Juga: Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan, Ingat Jangan Sampai Sepelekan Hal Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR