MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh, debt collector tebar ancaman soal pinjaman online, OJK langsung mengutuk.
Di tengah pandemi Covid-19 begini, rupanya masih banyak oknum debt collector berulah.
Malahan oknum debt collector tebar ancaman sambil melontarkan kata-kata tak senonoh.
Seperti kasus ancaman debt collector yang satu ini.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro
Salah satu warganet Twitter berbagi cerita soal ancaman dari debt collector.
Ancaman datang dari nomor WhatsApp yang enggak dikenal buat menagih pinjaman online.
Lebih parahnya lagi, oknum debt collector itu memakai foto profil anak temannya buat meneror.
Akun Twitter itu bilang tagihan itu gak ada hubungan dengan dia, namun anaknya jadi korban, berikut LINK-nya.
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
Menanggapi teror debt collector itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung angkat bicara.
Pihaknya mengutuk keras tindakan pelaku debt colector pinjaman online yang disertai dengan ancaman kepada debitur.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.
"Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum.
Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas.
Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.
Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel.
Baca Juga: Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan, Ingat Jangan Sampai Sepelekan Hal Ini
"Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online utk mengakses semua kontak di ponselnya," jelas dia.
Untuk memberantas maraknya pinjaman online ilegal, ia menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan.
Soalnya, pinjaman online ilegal hanya akan berhenti apabila tidak ada masyarakat yang akses.
Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo terus melakukan cyber patroli dan memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar meminjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR