MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan segera berlaku.
Karena mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berniat memperluas tilang elektronik.
Brother mungkin sudah lupa atau belum tahu, pelanggaran-pelanggaran apa saja yang terekam tilang elektronik.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol, untuk memenuhi program kerja Kapolri tersebut.
Baca Juga: Polantas Pakai Helm yang Dipasangi Kamera, Pelanggar Langsung Terekam
Baca Juga: Tilang Elektronik di Bekasi Segera Berlaku, Kamera Dipasang di Sini
Dengan adanya kamera baru, maka tugas para personel di lapangan jadi lebih mudah.
"Rencananya mungkin bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021, bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
1. Tidak pakai helm
Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Maret Ini Tilang Elektronik Berlaku Di Bekasi
Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
2. Melanggar rambu dan marka
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.
Baca Juga: Pengamat Sebut Tilang Konvensional Mesti Tetap Ada, Ini Alasannya
3. Menggunakan handphone
Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi.
Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain handphone.
Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.
Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Baca Juga: Bisa Kena Tilang, Mulai Hari Ini Sumatera Selatan Uji Coba Kamera ETLE
4. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Tidak pakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Street Manners: Polisi Gelar Razia di Jalan Kampung Melanggar Aturan?
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 5 Pelanggaran dan Sanksi yang Diincar Tilang Elektronik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR