Sikat, Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Modal Rp 800 ribuan, Intip Caranya

Erwan Hartawan - Senin, 8 Maret 2021 | 20:05 WIB
lelang.go.id
Bawa pulang motor Yamaha Mio cuma Rp 800 ribuan

MOTOR Plus-Online.com - Sikat nih cuma Rp 900 Ribuan bisa bawa pulang Yamaha Mio.

Buat brother yang lagi nyari motor murah.

Balai lelang motor bisa jadi pilihan.

Cara ikutan lelang motor juga terbilang enggak ribet kok.

Baca Juga: Honda Supra Dilelang Cuma Rp 1,2 Jutaan, Surat Komplit

Baca Juga: Wuih Honda Supra-X Dilelang Murah Cuma Rp 900 Ribuan, Kondisi Mulus

Lelang kali ini diadakan KPKNL Jambi melalui webite lelang.go.id.

Lelang diadakan dengan sistem close bidding.

Pihaknya melelang Yamaha Mio mulai Rp 800 ribuan.

Yamaha Mio berwarna biru bernomor polisi BH 5793 TZ.

Baca Juga: Suzuki Smash Dilelang Cuma Rp 600 Ribu, Buruan Daftar dan Bawa Pulang

Buat brother yang berminat bisa mengajukan jaminan Rp 499 ribu.

Batas akhir penawaran Honda BeAT ini ditunggu sampai 10 Maret.

Brother yang mau ikutan, yuk penuhi syarat-syarat di bawah ini:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.

Baca Juga: Buruan Sikat Lelang Motor Honda BeAT Cuma Rp 500 Ribu, Caranya Gampang

3. Objek lelang dijual dalam kondisi apaadanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan /penundaan pelaksanaan terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Jambi.

4. Keterangan lebih lanjut hubungi panitia lelang pada Jalan Pangeran Diponegoro Ma.Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Keterangan

1. Nominal jaminan yang disetorkan kerekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan

2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang

Baca Juga: Honda BeAT Tahun 2013 Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit

3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

4. Peserta dapat mengajukan penawaran lelang setelah uang jaminan lelang telah terverifikasi. Harga penawaran lelang yang diajukan belum termasuk bea lelang dan biaya biaya resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (seperti/ namun tidak terbatas pada : Bea Balik Nama, Tunggakan pajak, dan sebagainya).

5. Objek barang yang akan dilelang berada di KejaksaanNegeri Aceh Besar di Kota Jantho, Calon peserta lelang disarankan melihat objek yang akan dilelang.Objek yang akan dilelang tidak dilengkapi bukti dokumen kepemilikan.

Buat lebih jelasnya, brother bisa cek di LINK INI.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular