MOTOR Plus-online.com - Ternyata bikin debt collector sok jagoan lemes gampang banget.
Masih banyak oknum debt collector yang berkeliaran di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan mereka (debt collector) gak segan-segan meneror para korban.
Misalnya kejadian yang satu ini, debt collector yang menagih soal pinjaman online.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
Postingannya viral di media sosial Twitter dan diupload akun @ordinarywmnn.
Dirinya kaget ditagih debt collector soal tagihan yang rupanya dilakukan temannya.
"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia.
Info lebih jelasnya brother bisa klik LINK INI.
Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan
Belajar dari cerita tadi, ternyata gak perlu khawatir diteror debt collector sok jagoan begitu, bro.
Ada 2 cara buat hadapi teror debt collector, yaitu:
1. Mencegah Kejahatan Pinjaman Online Ilegal
Salah satu trik biar terhindar dari teror debt collector jangan melakukan pinjaman ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.
Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing
2. Laporkan Oknum Debt Collector
Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.
Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya
Prosedur Pelaporan
Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa tempat yang bisa jadikan pelaporan, antara lain:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR