MOTOR Plus-Online.com - Saat sedang riding bikers pasti suka bertemu rambu berwarna coklat.
Setiap rambu biasanya mempunya warna yang berbeda-beda muali dari hijau, biru, kuning atau merah.
Setiap warna rambu memiliki arti khusus.
Nah buat yang ngaku bikers sejati alangkah baiknya paham makna dari rambu.
Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor
Baca Juga: Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya
Pemahaman terhadap rambu lalulintas bisa membuat riding brother akan menjadi baik.
Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.
Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.
Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR