Sering Keliru, Bikers Wajib Tau Arti Rambu Jalan Warna Coklat

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Maret 2021 | 15:35 WIB
Instagram/@edorusia
Arti rambu berwarna coklat

MOTOR Plus-Online.com - Saat sedang riding bikers pasti suka bertemu rambu berwarna coklat.

Setiap rambu biasanya mempunya warna yang berbeda-beda muali dari hijau, biru, kuning atau merah.

Setiap warna rambu memiliki arti khusus.

Nah buat yang ngaku bikers sejati alangkah baiknya paham makna dari rambu.

Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor

Baca Juga: Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya

Pemahaman terhadap rambu lalulintas bisa membuat riding brother akan menjadi baik.

Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.

Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular