a. Peserta Lelang DIWAJIBKAN melihat dan mengetahui kondisi dan aspek legal dari objek yang dilelang;
b. Objek Lelang berada di areal Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat, 10470;
Baca Juga: Honda GL Max Murah Cuma Rp 1,5 Jutaan Buruan Dibawa Pulang Bro
c. Peninjauan objek lelang dapat dilakukan pada Jumat, 5 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 dan Senin, 8 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 setelah berkoordinasi dengan narahubung yang tertera pada pengumuman ini; dan
d. Kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya (as it is).
4. Objek lelang dijual apa adanya (as is) termasuk tapi tidak terbatas pada aspek legal dan segala tunggakan-tunggakan yang ada;
5. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal serta ketentuan dan kondisi objek lelang berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;
Baca Juga: Honda GL Max Murah Cuma Rp 1,5 Jutaan Buruan Dibawa Pulang Bro
6. Peserta harus menyetor Uang Jaminan ke Virtual Account dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
7. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi kewajiban Peserta Lelang;
8. Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan/tuntutan dalam bentuk apapun kepada Penjual/Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan;
9. Peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli/Pemenang Lelang harus melunasi sisa harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, apabila tidak dilunasi sesuai ketentuan tersebut maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara;
Baca Juga: Yamaha RX-King 2010 Dilelang Murah, STNK dan BPKB Komplit
10. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III di JL. MI. RIDWAN RAIS NO.5 JAKARTA PUSAT 10110;
11. Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan, dilakukan dengan Surat Kuasa Notariil.
Untuk lebih jelasnya bisa di klik LINK disini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR