3. Peninjauan (Cek Fisik) Objek Lelang
a. Peserta Lelang DIWAJIBKAN melihat dan mengetahui kondisi dan aspek legal dari objek yang dilelang;
b. Objek Lelang berada di areal Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat, 10470;
Baca Juga: Honda GL Max Murah Cuma Rp 1,5 Jutaan Buruan Dibawa Pulang Bro
c. Peninjauan objek lelang dapat dilakukan pada Jumat, 5 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 dan Senin, 8 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 setelah berkoordinasi dengan narahubung yang tertera pada pengumuman ini; dan
d. Kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya (as it is).
4. Objek lelang dijual apa adanya (as is) termasuk tapi tidak terbatas pada aspek legal dan segala tunggakan-tunggakan yang ada;
5. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal serta ketentuan dan kondisi objek lelang berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;
Baca Juga: Honda GL Max Murah Cuma Rp 1,5 Jutaan Buruan Dibawa Pulang Bro
6. Peserta harus menyetor Uang Jaminan ke Virtual Account dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
Source | : | Lelang.go.id |
Editor | : | Joni Lono Mulia |