Dari kasus itu, brother bisa laporin kasus teror yang dilakukan oknum debt collector.
Seenggaknya, ada 5 lembaga yang bisa dijadikan tempat pelaporan, lengkap dengan nomor teleponnya:
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR