Awas Debt Collector Sok Jagoan Sering Teror, Buruan Lapor ke Nomor Ini

Galih Setiadi - Kamis, 11 Maret 2021 | 08:54
Ilustrasi debt collector.
Istimewa
Ilustrasi debt collector.

Baca Juga: 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!

Dari kasus itu, brother bisa laporin kasus teror yang dilakukan oknum debt collector.

Seenggaknya, ada 5 lembaga yang bisa dijadikan tempat pelaporan, lengkap dengan nomor teleponnya:

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARATelepon: 021-131Email: bicara@bi.go.idForm pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/formSurat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Source : Kompas.com
Editor : Aong

TERPOPULER