MOTOR Plus-online.com - Waspada bro, debt collector sok jagoan ternyata masih sering teror.
Berbagai kasus dilakukan oknum debt collector di tengah pandemi Covid-19.
Seringkali oknum debt collector tarik kendaraan paksa, bahkan sampai tagih pinjaman online sambil teror.
Seperti kejadian yang satu ini.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi
Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Lemes Gampang Banget, Ada 2 Jurus Bro
Akun Twitter @ordinarywmnn aget ditagih debt collector soal tagihan yang rupanya dilakukan temannya.
"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia.
Dia bilang tagihan itu gak ada hubungan dengannya, namun anaknya jadi korban.
Untuk info lebih jelasnya, brother bisa klik LINK INI.
Baca Juga: 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!
Dari kasus itu, brother bisa laporin kasus teror yang dilakukan oknum debt collector.
Seenggaknya, ada 5 lembaga yang bisa dijadikan tempat pelaporan, lengkap dengan nomor teleponnya:
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Call center: 021-7981858 atau 7971378
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu
4. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Supaya oknum debt collector enggak bisa beraksi dengan seenaknya lagi.
Terutama yang sampai menebar ancaman akan pakai kekerasan.
Baca Juga: Debt Collector Ditodong Pistol dan Diringkus Polisi di Kantor Leasing
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan"
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR