Baca Juga: Bikin Debt Collector Sok Jagoan Lemes Gampang Banget, Ada 2 Jurus Bro
Maraknya aksi debt collector ini pun di respon OJK.
Mengutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing angka suara.
Menurutnya, OJK mengutuk keras tindakan pelaku debt colector pinjaman online yang disertai dengan ancaman kepada debitur.
"Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman," kata Tongam.
Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor ke pihak kepolisian bila merasa dirugikan.
Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas.
Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal.
Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR