Maret Ini Bantuan Kuota Internet Kembali Disalurkan, Intip Cara Dapetinnya

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Maret 2021 | 12:40 WIB
Tribun Medan
Maret Ini Bantuan Kuota Internet Kembali Disalurkan, Intip Cara Dapetinnya

MOTOR Plus-online.com - Bulan Maret 2021 ini pemerintah kembali salurkan kuota internet gratis.

Dicatet bro cara dapetinnya dan besaran jumlah kuota yang diberikan.

Brother yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa siap-siap dapat bantuan kuota internet gratis.

Pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021, Senin (1/3), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kelanjutan program bantuan ini.

Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi

Baca Juga: Harga Mirip Yamaha NMAX, Anti Kehujanan Plus Bisa Angkut 3 Orang

Melansir siaran daring di kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), masyarakat memberikan tanggapan positif terhadap bantuan kuota data internet tahun 2020.

Banyak orangtua dan siswa yang merasa terbantu dengan bantuan kuota internet dari pemerintah, meskipun terkadang susah mencari sinyal.

"Walaupun kadang-kadang sulit mencari posisi sinyal yang baik, karena (bantuan kuota internet) itu mereka bisa dari sisi ekonomi orangtuanya tidak menjadi beban ekonomi," ucap Nadiem.

Bantuan kuota internet dilanjutkan

Baca Juga: Dari HP Cek Anda Dapat Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Begini Caranya

Sesuai dengan masukan dari masyarakat, akhirnya pemerintah melanjutkan kembali program bantuan kuota data internet.

Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan dan dimulai pada Maret 2021.

Menurut Nadiem, bantuan yang pemerintah berikan berupa kuota umum, yang dapat masyarakat gunakan untuk mengakses berbagai laman dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan.

Laman atau aplikasi yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan data internet Kemendikbud, tidak dapat diakses menggunakan bantuan ini.

Baca Juga: Cair Maret Ini, Masih Ada 3 Bantuan Uang dan Bansos Lain dari Pemerintah, Buruan Dicek

Volume dan kriteria penerima bantuan kuota internet

Penggunaan bantuan kuota tersebut bisa digunakan secara fleksibel dengan maksimal penggunaan sebagai berikut:

- Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.

- Peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah: 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD hingga menengah: 12 GB per bulan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan Lagi, Simak Syaratnya Nih

- Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

Nadiem menyampaikan, jika semua penerima bantuan kuota November-Desember 2020 dan nomornya aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.

Namun, pengecualian untuk penerima yang total penggunannya kurang dari 1 GB.

Pimpinan satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Gratis Di Bulan Maret 2021, Buruan Lapor Ke Sini

Sedangkan untuk nomor yang berubah atau belum mendapatkan bantuan kuota sebelumnya, baru akan mendapatkan bantuan pada April 2021.

Agar mendapatkan bantuan kuota internet, calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Setelahnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk perubahan nomor atau nomor baru di laman verval ponsel Kemendikbud atau PD Dikti untuk jenjang pendidikan tinggi.

Bagi siswa dan pendidik yang ingin mendapatkan bantuan kuota dari pemerintah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Buruan Cek HP Kuota Gratis 50 GB Diberikan Bulan Ini, Syaratnya Mudah

Siswa PAUD hingga menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa atau orang tua/anggota keluarga/wali

Pendidik jenjang PAUD hingga menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif

Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen:

- Terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular