MOTOR Plus-online.com - Segini denda merokok saat naik motor di luar negeri, bikers dijamin kapok.
Masih banyak pemotor nekat merokok, biarpun sekarang wajib pakai masker saat lalu-lalang di jalan.
Pemotor ini nekat merokok, biarpun Kementrian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan larangan merokok naik motor.
Di luar negeri peraturan serupa juga sudah ada, bahkan dendanya dijamin bikin kapok.
Baca Juga: Selain Rokok, 3 Hal Ini Bisa Bikin SPBU Kebakaran, Bikers Harus Tahu
Baca Juga: Viral, Video Detik-detik Petugas SPBU Kena Bacok, Tegur Pemotor Matikan Rokok
Larangan merokok sambil naik motor di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu di pasal 6 huruf C, tertulis bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Tidak hanya itu, larangan merokok saat mengemudi juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).
Buat yang nekat melanggar, bisa dijerat pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, serta denda Rp 750 ribu.
Baca Juga: Awas! Jangan Coba-coba Naik Motor Sambil Merokok, Dendanya Setara Cicilan Motor!
Aturan dilarang merokok sambil naik motor tidak hanya ada di Indonesia saja, namun juga negara lain.
Hal ini dijelaskan Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno.
"Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2009, cuman jarang ditilang," terang Djoko dikutip dari GridOto.
"Namun di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan," tambah Djoko.
Baca Juga: 5 Fakta SPBU Terbakar Gara-Gara Rokok, Bikers Wajib Tahu
Dijelaskan Djoko, di Inggris denda merokok sambil mengemudi tembus 50 Poundsterling atau sekitar Rp 1 jutaan.
Skotlandia dendanya 2 kali lipat, jadi bisa Rp 2 jutaan tuh, berat kan?
Namun paling bikin kapok, rupanya peraturan dari negara tetangga yaitu Malaysia.
Disana pelanggar yang nekat merokok sambil naik motor, bisa kena denda 10 ribu Ringgit.
Baca Juga: Pemotor Wajib Waspada! Asap Rokok Ternyata Bisa Tularkan Virus Corona, Ketua IDI Angkat Bicara
Kalau dikonversi, dendanya mencapai Rp 34,97 juta, kebeli Yamaha NMAX Connected baru tuh.
Selain denda, ada juga hukuman penjara 2 tahun, pasti kapok nih pelanggarnya.
Makanya, Djoko mengimbau kepada pengendara agar menepi di jalan jika ingin merokok.
"Menepilah di tepi jalan saat mau merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," sebutnya.
Baca Juga: Hampir Baku Hantam Antar Pemotor Gara-gara Rokok Kena Pengendara Lain
Karena memang, merokok saat berkendara itu bahaya banget baik buat diri sendiri atau orang lain.
Contohnya mengurangi konsentrasi, atau abu serta bara rokok-nya bisa terkena diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutup Djoko.
Jadi, jangan nekat merokok saat naik motor atau mobil ya!
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR