Mengutip Kompas.com, posisi tersebut saat ini disandang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jabatan ini juga biasa kita kenal sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dijelaskan jika seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Sedangkan pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain.
Wow! Rp 117 juta perbulan artinya bisa beli Kawasaki Ninja ZX-25R yang dibanderol Rp 114.900.00.
Banyak tunjangan diberikan
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Editor | : | Ahmad Ridho |