MOTOR Plus-online.com - Mau bikin atau perpanjang SIM jangan sampai dibohongi calo, biaya resminya cuma segini bro.
Bikers yang belum perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yuk diurus secepatnya.
Atau ada bikiers yang masa berlaku SIM-nya habis?.
Otomatis, bikers harus bikin SIM baru lagi.
Baca Juga: Gak Perlu Antri Urus SIM STNK dan BPKB Diantar ke Rumah Loh
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi
Buruan diurus, biaya bikin atau perpanjang SIM enggak semahal yang dibayangkan.
Yup, calo memang sering terdengar ketika mau perpanjang SIM.
Mereka membantu pemohon SIM mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM sampai jadi.
Sayangnya calo sering mematok biaya selangit buat pengurusan SIM.
Padahal, biaya perpanjang SIM sampai pembuatannya sudah ada aturannya.
Baca Juga: Enak Banget Ada SIM Gratis dari Polisi, Cuma Orang Ini yang Kebagian
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Hore Bikin dan Perpanjang SIM Online Siap Meluncur, Gimana Tes Prakteknya?
Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Nah itu dia biaya bikin dan perpanjang SIM, bro.
Mulai sekarang, bisa diurus sendiri dan jangan sampai ketipu sama calo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Calo Pasti Mahal, Ketahui Ini Tarif Resmi Bikin SIM A, dan C"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR