Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya

Galih Setiadi - Jumat, 12 Maret 2021 | 12:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau bikin dan perpanjang SIM jangan mau ketipu calo, biayanya cuma segini.

MOTOR Plus-online.com - Mau bikin atau perpanjang SIM jangan sampai dibohongi calo, biaya resminya cuma segini bro.

Bikers yang belum perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), yuk diurus secepatnya.

Atau ada bikiers yang masa berlaku SIM-nya habis?.

Otomatis, bikers harus bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Gak Perlu Antri Urus SIM STNK dan BPKB Diantar ke Rumah Loh

Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi

Buruan diurus, biaya bikin atau perpanjang SIM enggak semahal yang dibayangkan.

Yup, calo memang sering terdengar ketika mau perpanjang SIM.

Mereka membantu pemohon SIM mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM sampai jadi.

Sayangnya calo sering mematok biaya selangit buat pengurusan SIM.

Padahal, biaya perpanjang SIM sampai pembuatannya sudah ada aturannya.

Baca Juga: Enak Banget Ada SIM Gratis dari Polisi, Cuma Orang Ini yang Kebagian

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Hore Bikin dan Perpanjang SIM Online Siap Meluncur, Gimana Tes Prakteknya?

Kemudian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Catat, Begini Cara Ganti Alamat di SIM Beserta Syarat dan Biayanya

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional Rp 250.000

Nah itu dia biaya bikin dan perpanjang SIM, bro.

Mulai sekarang, bisa diurus sendiri dan jangan sampai ketipu sama calo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Calo Pasti Mahal, Ketahui Ini Tarif Resmi Bikin SIM A, dan C"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular