Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Asyik 2 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.
"Jadi yang ditilang bukan karena tidak membayar pajak, tapi mengunakan STNK yang tidak sah," tutupnya.
Nah buat brother yang belum bayar pajak dan masih bingung caranya gampang banget kok.
Brother hanya perlu mempersiapkan tiga dokumen, yaitu:
Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya
- KTP asli pemilik motor beserta fotokopinya
- STNK asli disertai fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Aong |