Lokasi SIM Keliling Sabtu 13 Maret 2021, Tetap Buka Saat Libur Panjang

Erwan Hartawan - Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:09 WIB
Warta Kota
Lokasi SIM keliling di Jakarta 13 Maret 2021, Libur panjang tetap buka

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Sabtu, 13 Maret 2021.

Meski libur panjang, SIM keliling tetap beroperasi bro.

Layanan SIM keliling  tetap dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Mau Bikin Dan Perpanjang SIM Jangan Sampe Ketipu Calo, Segini Biayanya

Baca Juga: Gak Perlu Antri Urus SIM STNK dan BPKB Diantar ke Rumah Loh

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: Mall Bella Terra Kelapa Gading

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Gak seperti hari biasa, saat hari libur, SIM Keliling hanya buka sampai jam 12.00 WIB.

Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi

Pemohon yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.

Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTPdan SIM lama yang masih berlaku.

Tapi pada saat prakteknya ternyata KTP dan SIM lama yang masih berlaku harus dibuatkan foto copy sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya

Hal ini bisa membuat proses pelayanan menjadi lama karena tidak dipersiapkan foto copy KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Bisanya di gerai SIM tidak ada pelayanan foto copy dan kalaupun ada pastinya antriannya panjang.

Nah kalau tidak ada layanan foto copy artinya kita harus mencari di tempat lain dan jaraknya jauh pastinya jadi bikin lama prosesnya.

Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Pakai Kaos Oblong, Perpanjang dan Bikin SIM Gak Bakal Diterima?

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular