Tabrak Remaja Hingga Tewas dan Tak Serius Minta Maaf, Supir Dump Truck Hanya Terancam 2 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Minggu, 14 Maret 2021 | 09:19 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kecelakaan

MOTOR Plus-online.com - Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kec. Tukdana Kab. Indramayu Jabar, 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.

Tabrak remaja hingga tewas supir dump truk hanya terancam hukuman 2 tahun penjara padahal bukan saja lalai namun seperti ada unsur kesengajaan.

Sidang tersebut digelar Rabu (3/3/21) lalu dengan jaksa penuntut umum Haji Muhammad Erma dari Kejaksaan Negeri Indramayu.

Untuk sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Indramayu  di Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Honda BeAT Babak Belur Diseruduk Bus Mira, Satu Orang Tutup Usia

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Detik-detik Pemotor Terpental Sampai Pingsan Dihantam Mobil Ekspedisi 

Menurut Aong Ulinnuha sebagai ayah korban, hukuman kepada sopir harusnya 6 tahun jika mengacu pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, karena dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan.   

Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku supir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.

Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.

Selain itu, sang sopir juga mengakui melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam setelah sebelumnya membantah kepada hakim.

Baca Juga: Deketbanget, 5 Tips Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan ala MOTOR Plus Edisi Pertama 1999

Parahnya lagi, sang sopir mengaku tidak mengerem ketika kejadian.

AONG
Mobil dump truck yang menabrak pemotor

Baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan.

Padahal dia melaju di jalan yang sempit dan berpapasan dengan motor di jalan sedikit menikung.

Sang supir juga mengakui memilih jalan pintas yang memiliki ukuran kecil sehingga membuat tabrakan itu tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Bisa Gak Klaim ke Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Gara-gara Jalan Rusak?

Padahal, saat itu, dua kendaraan dump truck lainnya yang satu rombongan lebih memilih mengambil rute jalan besar sebagaimana mestinya lewat Kerticala.

Hanya sopir yang bersangkutan yang memilih lewat jalan pintas tersebut.

"Jalan itu hanya berukuran 4 meter, tapi setelah saya ukur cuma 3,8 meter yang jelas terlihat. Apalagi supir tersebut melajukan kendaraanya agak ke kanan. Bak mobil itu berbenturan dengan anak saya," ujar dia.

Lebih memberatkan lagi, supir seperti tidak sungguh-sungguh meminta maaf dan mencari jalan damai.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Kesandung Korupsi, Ternyata Penolong Korban Kecelakaan

Hanya datang ketika selesai penguburan di rumah kakek korban, ketika itu sedang banyak tamu tidak memungkinkan bicara dengan tenang.

Keluarga supir juga tidak berusaha datang ke rumah orang tua korban di Tangerang.

Yang kedua juga hanya datang ke rumah kakek korban di Pagedangan Kec. Tukdana Kab. Indramayu dan tidak bertemu dengan orang tua korban.

Ketika persidangan juga terungkap bahwa pihak supir atau pemilik mobil tidak memberikan santunan.

Baca Juga: Bikers Celaka Karena Jalan Rusak, Bisa Minta Ganti Rugi Ke Pemerintah, Nih Penjelasannya

"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," jelas Aong.

Dari sidang juga terungkap, setelah kejadian kecelakaan supir juga mengaku tidak berusaha serius menolong korban.

Hanya minta bantuan tapi tidak sungguh-sungguh.    

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten, di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari tersangka.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Pernah Jadi Brand Ambassador Motor India

Remaja laki-laki itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.

Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.

KETERANGAN HAKIM

Diwawancara usai sidang, hakim ketua sekaligus humas Pengadilan Negeri Indramayu bapak Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan.

"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.

Sebelumnya di persidangan Pak Factu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.

Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.

"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," tanya Pak Facthu Rohman.

Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.

Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.  

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular