MOTOR Plus-Online.com - Gawat razia knalpot racing langsung angkut motor.
Petugas kepolisian lagi gencar merazia knalpot racing atau knalpot bising.
Apalagi maraknya kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang memakai knalpot racing.
Menurut sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) penggunaan knalpot racing bakal terkena kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Wow, Ini Dia Video Suara Knalpot Motor Baru Suzuki Hayabusa 2021
Baca Juga: Harga Knalpot Motor Bebek Honda Ini Tembus Rp 13 Juta, Apa Hebatnya?
Mengutip dari ntmcpolri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan pengguna motor yang terkena razia juga bakal disita.
Setelah disita, nanti penggunanya boleh mengambil kembali.
Namun ada syarat yang harus dilakukan nih bro.
"(Syaratnya) harus ganti knalpotnya," ujar Fahri.
Baca Juga: Imbas Bikers Vs Paspampres, Polresta Bogor Ikut Razia Knalpot Bising
Razia knalpot racing atau knalpot bising ini juga akan dilakukan pada akhir pekan.
Tujuannya bukan hanya untuk menertibkan lalu lintas, tapi juga mencegah polusi suara.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.
“Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” kata Sambodo.
Baca Juga: Modifikasi Motor Honda CT125, Sangar Pakai Knalpot Ala Gatling Gun
Bahkan di Jakarta, bikers yang memakai knalpot bising dilarang melintas di kawasan monas pada hari libur.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR