Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

Ardhana Adwitiya - Minggu, 14 Maret 2021 | 14:31 WIB
NTMCPolri.info
Polisi tindak 30 motor sunmori pakai knalpot brong atau knalpot racing di Jakarta, Minggu (14/3/2021)

Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang

Sejak Sabtu (13/3) malam hingga pagi ini, total sudah ada kurang lebih 82 orang yang dikenakan tilang.

“Kalau di Jakarta Pusat aja 82 ya, hari ini baru dapat 30-an, tapi kita lihat situasi," ujarnya.

"Biasanya siang sudah kelar jam 10.00 WIB karena lalin sudah ramai, sudah hilang mereka," tambahnya.

“Sementara kita kenakan tilang aja. Pasalnya 285," jelasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Menurut sanksi pidana Pasal 285(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing bakal terkena kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Lilik menjelaskan pihaknya mengerahkan 40 personel untuk melakukan razia knalpot brong di jalanan.

Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah di sekitar kawasan Monas Timur, Jakarta Pusat.

"Kurang lebih di sekitar Monas ada 40-an personel," ujar Lilik.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular