Baca Juga: Razia Sunmori di Monas, Lebih dari 100 Motor Berknalpot Brong Ditilang
Sejak Sabtu (13/3) malam hingga pagi ini, total sudah ada kurang lebih 82 orang yang dikenakan tilang.
“Kalau di Jakarta Pusat aja 82 ya, hari ini baru dapat 30-an, tapi kita lihat situasi," ujarnya.
"Biasanya siang sudah kelar jam 10.00 WIB karena lalin sudah ramai, sudah hilang mereka," tambahnya.
“Sementara kita kenakan tilang aja. Pasalnya 285," jelasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas
Menurut sanksi pidana Pasal 285(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing bakal terkena kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.
Lilik menjelaskan pihaknya mengerahkan 40 personel untuk melakukan razia knalpot brong di jalanan.
Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah di sekitar kawasan Monas Timur, Jakarta Pusat.
"Kurang lebih di sekitar Monas ada 40-an personel," ujar Lilik.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR