MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah memberikan nsentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.
Subsidi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dari Maret dan akan normal pada bulan Desember.
Maret sampai Mei subsidi PPnBM 100 persen, lalu Juni sampai Agustus subsidi 50 persen.
Baca Juga: Harga Mobil Toyota Dan Suzuki Turun Bulan Depan, Beli Mobil Atau Moge?
Baca Juga: Pajak PPnBM Jadi 0 Persen, Harga Moge 500 Cc Bisa Turun Segini
Kemudian bulan September sampai November subsidi PPnBM 25 persen, dan Desember seterusnya harga kembali normal.
Mobil yang mendapatkan subsidi adalah rakitan dalam negeri (CKD) dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan komponen lokal di atas 70 persen.
Adanya kebijakan ini membuat harga mobil baru yang terkena dipastikan lebih murah dari sebelumnya.
Harganya bisa turun belasan hingga puluhan juta lho.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR