MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah memberikan nsentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.
Subsidi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dari Maret dan akan normal pada bulan Desember.
Maret sampai Mei subsidi PPnBM 100 persen, lalu Juni sampai Agustus subsidi 50 persen.
Baca Juga: Harga Mobil Toyota Dan Suzuki Turun Bulan Depan, Beli Mobil Atau Moge?
Baca Juga: Pajak PPnBM Jadi 0 Persen, Harga Moge 500 Cc Bisa Turun Segini
Kemudian bulan September sampai November subsidi PPnBM 25 persen, dan Desember seterusnya harga kembali normal.
Mobil yang mendapatkan subsidi adalah rakitan dalam negeri (CKD) dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan komponen lokal di atas 70 persen.
Adanya kebijakan ini membuat harga mobil baru yang terkena dipastikan lebih murah dari sebelumnya.
Harganya bisa turun belasan hingga puluhan juta lho.
Baca Juga: Jangan Beli Motor atau Mobil Baru Dulu Pemerintah akan Bebaskan PPnBM Bulan Depan
Tapi siapa sih yang lebih diuntungkan dalam PPnBM?
Sebelumnya brother harus tau dulu nih, Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) membuat survei soal PPnBM ke 800 responden.
Dari responden tersebut, meski ada PPnBM sayangnya 99,2 persen responden menyatakan tidak akan membeli mobil baru dalam masa Relaksasi PPnBM ini.
Di sisi lain, sebanyak 0,8 persen responden memilih untuk membeli mobil saat periode Juni hingga Agustus, dengan persentase (33,3 persen) dan September hingga Desember (66,7 persen).
Baca Juga: Wah, Muncul Usulan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru, Harga Moge Bisa Jadi Lebih Murah?
Nah urusan siapa yang untung, responden menilai semua diuntungkan,
Sebanyak 74,9 persen responden menyatakan kebijakan Relaksasi PPnBM ini sudah adil.
Sebaliknya, 7,1 persen menyatakan tidak adil dan 18 persen lainnya menyatakan tidak tahu soal kebijakan ini.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan RI yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda menanggapi PPnBM.
Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?
Menurutnya, atar belakang pemerintah mengeluarkan kebijakan PPnBM untuk menggenjot perekonomian nasional.
Apalagi bidang otomotif sempat jatuh selama masa pandemi.
“Keberhasilan kebijakan PPnBM ini akan membuka dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor lainnya karena hal tersebut akan meningkatkan konsumsi rumah tangga masyarakat,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021).
Billy Riestianto, Editor in Chief GridOto.com turut mendukung kebiajakan pemerintah ini.
“Industri otomotif sangat berdampak oleh pandemi ini, contohnya adalah penjualan pada bulan Maret 2020 yang biasanya mencapai 90.000 unit di tahun-tahun sebelumnya, namun tahun ini hanya terjual 17.000 unit saja,” ungkap Billy.
"Oleh karena itu, kebijakan Relaksasi PPnBM ini merupakan langkah yang positif untuk mendorong industri otomotif kembali bergeliat di saat maupun pasca pandemi nanti," lanjutnya
Gimana jika relaksasi PPnBM diterapkan untuk motor?
Billy menjelaskan sebetulnya kebijakan ini bisa saja diterapkan untuk pembelian motor.
Baca Juga: Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil
"Kita bisa liat juga marketnya sepeda motor itu banyak ya ada yang harganya 50 juta, ada yang paling murah itu 17 juta," terangnya.
"Kita liat Background customernya apakah terganggu atau tidak dengan kondisi yang sekarang ini, kemampuan daya beli mereka karena motor ini juga cukup drastis dari 6 jutaan menjadi 3,5 juta," sambungnya.
Namun Billy menerangkan, hampir 90 persen penjualan motor dibeli secara kredit.
Dari situlah peran lembaga finance yang menentukan berani atau tidak mengambil resiko.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?
"Ini juga akan bergantung pada institusi atau lembaga finance yang mendukung para konsumen, jadi apakah para temen-temen di finance mau mengambil resiko," tutup Billy
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR