Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi

Ahmad Ridho - Senin, 15 Maret 2021 | 07:08 WIB
Kompas.com
Buruan ke Samsat, program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan dimulai lagi.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, program pemutihan dan bebas denda pajak motor ada lagi.

Buat pemotor yang pajak kendaraannya sudah lewat atau akan habis segera ke Samsat.

Karena program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan dilanjut lagi sampai bulan Juni 2021 mendatang.

Buruan dicatat dan datang ke Samsat, wilayah mana saja yang menggelar program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan ini.

 

Baca Juga: Terakhir Besok Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Masukin NIK KTP Pakai HP

Baca Juga: Motor Saingan Honda BeAT Resmi Meluncur, Harganya Murah Banget Bro

Mengutip dari Tribunnews.com, Pemprov Lampung melalu Bapenda dalam waktu dekat akan melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Saat ini Bapenda Lampung lagi mempersiapkan kebijakan tersebut.

Selain itu Bapenda Lampung juga harus  berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja, serta Bank Lampung.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.

Baca Juga: Ditanya Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Kata Bapenda

"Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian," katanya dikutip dari Tribunbandarlampung.com.

Menurutnya, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut," sebut Adi Erlansyah.

Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus

"Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak," ucapnya.

Termasuk potensi persentase PAD yang bisa didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

"Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan." katanya.

Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan dan Bebas Sanksi Administrasi Masih Berlaku 4 Bulan Lagi

Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan. Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi. Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya," tutur Adi Erlansyah.

Pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.

Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.

"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja," terusnya.

"jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," sambung dia.

Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.

Saat ini masih terdapat 2 Provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman Online Tanpa Agunan Dari Pemerintah Hanya Isi Aplikasi Dari HP

1. Jambi

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.

Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

IG @samsat_kota_jambi
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung di Jambi

Selain itu, Bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

Baca Juga: Buruan Cek HP Kuota Gratis 50 GB Diberikan Bulan Ini, Syaratnya Mudah

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut berlaku sampai 30 juni mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular