Baca Juga: 5 Unit Suzuki TS 125 Dilelang Murah, Bekas Kendaraan Polisi Kehutanan
5. Uang Jaminan Lelang
uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dengan jumlah/nominal yang akan disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dan diterima efektif 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
6. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka penunjukannya sebagai Pemenag Lelang akan dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang dan uang jaminan lelang yang sudah disetorkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Baca Juga: 5 Unit Suzuki TS 125 Dilelang Murah, Bekas Kendaraan Polisi Kehutanan
7. Pengambilan Objek Lelang
Objek Lelang dapat diambil langsung pada Kantor UPBU Kelas III Pongtiku setelah melunasi kewajiban pembayaran.
8. Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Palopo di Jl. Andi Kambo No.55 Palopo, atau Hubungi Panitia Lelang pada Kantor UPBU Pongtiku Tana Toraja, Jl. Bandara Pongtiku, Kec. Rantetayo. Atas Nama: Agus Bambang H. (0812-4206-2817), Bethesda Notulivia A.M (0812-4514-0554), Iwan Tande (0853-3941-2344), Frisa Hedyana D. (0852-4264-4392).
Atau brother bisa juga cek di LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR