Bantuan Rp 2,4 Juta Ada Lagi Bulan Ini, Siapin KTP dan Nomor HP

Fadhliansyah - Senin, 15 Maret 2021 | 14:20 WIB
Kompas.com
Bantuan Rp 2,4 Juta Ada Lagi Bulan Ini, Siapin KTP dan Nomor HP

MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 2,4 juta ada lagi bulan ini, siapin KTP dan nomor HP bro.

Bantuan dari pemerintah yang dimaksud adalah BLT UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, penerimanya hanya bisa diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, seperti:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Agunan S/d Rp 50 Juta dari BRI Ajukan dari Aplikasi HP

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Wow Ada 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Nih Info Lengkapnya

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Baca Juga: 2 Tahap Daftar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Gampang Cukup Pakai KTP

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai di bulan Maret 2021 ini.

Program ini tentu bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bikin Surat Pengantar Dari RT

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya.

Nah berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Ditransfer Lagi, Nih Bocoran Waktunya Bro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kalau semua sudah dipenuhi dan dilengkapi, tinggal tunggu pembukaan pendaftarannya saja nih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular