"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (besibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (14/3/2021).
Budiyanto menyatakan bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," ucapnya.
Baca Juga: Modifikasi Honda PCX 150 Habis Rp 95 Juta, Pakai Cat Hologram
Terkait penggunaan knalpot racing ini, Budiyanto meminta agar aparat penegak hukum melakukan penindakan secara serentak.
"Pembiaran terhadap pelanggaran knalpot bising akan membangun budaya berlalu lintas yang kurang baik," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Sekadar informasi, aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR