MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, dua hari lagi tilang elektronik nasional mulai berlaku di wilayah ini.
Brother mungkin sudah tahu, bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan secara nasional.
Tilang elektronik nasional ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Maret 2021 nanti.
Tilang elektronik nasional ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerja Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Gak Cuma ETLE, Kamera Portable Ini Bakal Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Baca Juga: Gawat Razia Knalpot Racing Langsung Angkut Motor, Begini Cara Ambilnya
Memang tilang elektronik nasional ini belum berlaku di seluruh Indonesia.
Tetapi sedikitnya ada 10 Polda yang siap untuk menyelenggarakannya.
Yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
"Kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua," ujar Istiono, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Wilayah Polda
"Bagi polda-polda yang ngikut di launching program utama silakan. Masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," jelas dia.
Adapun pelaksanaan program ETLE tahap dua akan dilaksanakan pada 28 April 2021. Sejauh ini, Polda Sulawesi Selatan baru saja menyusul untuk mendaftar.
"Itu yang sudah daftar 12 Polda," Istiono menandaskan.
Istiono berharap program tilang elektronik ini dapat berangsur-angsur dilakukan seluruh jajaran, tentunya didukung oleh fasilitas teknologi yang tersedia.
Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?
Sehingga, penindakan pelanggaran lalu lintas bisa berjalan secara optimal sekaligus menekan potensi pungutan liar di lapangan.
Pengaplikasian sistem E-Tilang sendiri dimulai gaungkan Listyo Sigit yang saat itu masih menjadi calon Kapolri.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Fit and Proper Test bersama Anggota DPR beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.
"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik, saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang," terang Listyo.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku, Pelanggaran Apa Saja yang Terekam?
Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.
Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.
"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Karena itu, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tambah Listyo.
Sementara untuk beberapa wilayah yang belum difasilitasi dengan CCTV, pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan tilang di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program ETLE Nasional Siap Digelar Mulai Pekan Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR