MOTOR Plus-online.com - Anggota Ditlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) dilarang kawal motor gede (moge).
Hal itu dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Kompol Akmal.
Brother pasti pernah menemui, konvoi moge yang dikawal oleh polisi saat di turing.
Gak cuma moge, tapi pengawalan juga kerap diberikan kepada mobil-mobil mewah dan juga pesepeda.
Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian
"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge (motor gede), mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," ujar Kombes Sambodo, dikutip dari Kompas.com (15/3/2021).
Tapi Sambodo juga mengatakan, bahwa pengawalan untuk pesepeda bisa diberikan untuk event-event tertentu.
"Kecuali untuk kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," jelas dia.
Hal itu lantaran pengawalan dinilai sering menimbulkan kecemburuan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyatakan, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya.
"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
Larangan tersebut ditegaskan sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil sport Porsche mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sambil dikawal petugas Dishub.
Video berdurasi satu menit itu diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya.
Baca Juga: Nyaris Saja, Video Patwal Hampir Masuk Jurang Saat Kawal Kendaraan, Ada Yang Nyebrang Sembarangan
Dalam keterangan video, penindakan itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat (12/3/2021).
"Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. (dikawal) Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2)," demikian informasi yang ditulis melalui akun @satpjr_poldametrojaya.
Setidaknya lebih dari 10 mobil yang melintas secara ugal-ugalan.
Akmal menjelaskan, satu di antara pengendara mobil sport itu akhirnya ditindak dengan tilang.
Baca Juga: Viral Pengendara NMAX Blokir Jalan, Sebenarnya Kendaraan Apa Sih yang Boleh Dikawal?
"Iya ditilang karena membahayakan pengguna jalan yang lain," ucap Akmal.
Akmal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara demi menjaga keselamatan diri dan orang lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," kata Akmal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirlantas Polda Metro: Anggota Ditlantas Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah, dan Pesepeda"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR