Buruan Ajukan Pinjaman Online Dari Pemerintah Isi Aplikasi dari HP Syaratnya Cuma KTP

Aong - Selasa, 16 Maret 2021 | 12:00 WIB
AONG/Kompas.com
Pinjaman online dari pemerintah ajukan lewat aplikasi HP syaratnya KTP

MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit yang sedang mencari pinjaman online resmi dan tidak menakutkan.

Pinjaman online dari pemerintah cuma isi aplikasi di HP syartanya KTP dan enaknya tanpa agunan segala sehingga lebih mudah.

Untuk mendapatkan pinjaman online dari pemerintah bisa ajukan lewat aplikasi LinkAJa.

Perusahaan LinkAja sahamnya dimiliki oleh BUMN sehingga bisa dibilang milik pemerintah dan pinjamannya dari pemerintah.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 10 Juta dari Pemerintah, Buruan Ajukan Bisa Online Bro

Baca Juga: Cepet Ambil Pinjaman Online BRI s/d Rp 50 Juta Ajukan dari Handphone

Bukan hanya sebagai dompet digital, LinkAja menawarkan fasilitas pinjaman online.

Pinjaman online via LinkAja tidak mensyaratkan agunan alias jaminan.

Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman cukup mudah.

Pinjaman online ini cocok untuk Anda yang membutuhkan dana tunai dalam waktu mendesak.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Agunan S/d Rp 50 Juta dari BRI Ajukan dari Aplikasi HP

Namun, Anda perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, Anda harus menyiapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.

Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bunga 0 Persen Ajukan Pinjaman dari Pegadaian Cepat Jangan Ketinggalan

Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.

Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunanan.

Fasilitas pinjaman online tanpa agunan dari LinkAja ini bisa jadi solusi untuk Anda yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Berikut panduan mengajukan utang pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.

Baca Juga: Sikat Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Pengajuannya Bisa dari HP

1. Anda login ke akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.

2. Anda ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Selanjutnya, Anda ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online.

4. Anda bisa memilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Cara Dapetin Pinjaman Bunga 0 Persen di Pegadaian, Siapin Fotokopi KTP KK

5. Anda ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan.

6. Anda ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

7. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

8. Anda ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

Baca Juga: Siap-siap Ajukan Pinjaman Modal dari Ninja Xpress, Cuma 5 Menit Cair

9. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman Anda akan diproses.

10. Tim UKU akan menghubungi Anda selambat-lambatnya 2x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman diterima, Anda akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman ditolak, Anda bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Cukup mudahkan mengajukan pinjaman online via LinkAja.

Sebelum mengajukan utang pinjaman online, Anda sebaiknya menghitung kembali total pendapatan saban bulannya.

Anda harus pastikan mempunyai sumber dana yang cukup untuk membayar cicilan utang saban bulannya. Hal ini penting agar Anda tidak sampai terjerat utang online.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online via LinkAja cepat dan mudah. 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular