Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

Galih Setiadi - Selasa, 16 Maret 2021 | 11:42 WIB
Instagram.com/kabat24jam
Balap liar motor seruduk emak-emak.

MOTOR Plus-online.com - Heboh balap liar motor diseruduk emak-emak naik Honda Scoopy.

Ternyata, masih banyak aksi balap liar motor yang berseliweran selama pandemi Covid-19.

Tapi, enggak selamanya balap liar bisa berjalan mulus, ada saja insiden yang terjadi.

Misalnya balap liar yang satu ini.

Baca Juga: Geger Jalan Raya Diblok untuk Balap Liar di Jam Kerja, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Lainnya Dalam Pengejaran

Baca Juga: Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi

Seorang joki balap liar mendadak seruduk seorang emak-emak.

Kejadiannya berada di ruas jalan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Tabrakan itu diduga berlangsung pada hari Minggu (14/3/2021).

Insiden tersebut berhasil terekam kamera milik seseorang.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini

Video kecelakaan tersebut diupload akun Instagram @kabat24jam.

Terlihat joki balap liar yang melaju kencang langsung menghantam emak-emak.

Korban pun langsung terjatuh berikut Honda Scoopy yang dikendarainya.

Akhirnya orang-orang di situ langsung membantu korban.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Terungkap Alasan Remaja Gelar Balap Liar di Alam Sutera Pada Jam Kerja Sampai Menutup Jalan

"Ya Allah freen. Kasihan fren ibu-ibu terjatuh saat ada balap liar di ruas jalan raya Kec. Kabat. Kejadian tadi malam.

Westa freen ojo balap liar. Ganggu pengendara lain.

Bahaya. Lek iku jalan mbahmu yo karepiro!" tulis akun tersebut.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Media Informasi Lokal Kabat (@kabat24jam)

 

Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Padahal, hukuman balap liar sudah sering disebar dan dendanya bikin lemes.

Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena dianggap mengganggu fungsi jalan.

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

  • Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
  • Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
  • Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

  • Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
  • Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
  • Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.

Source : instagram.com,Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular