MOTOR Plus-online.com - Heboh balap liar motor diseruduk emak-emak naik Honda Scoopy.
Ternyata, masih banyak aksi balap liar motor yang berseliweran selama pandemi Covid-19.
Tapi, enggak selamanya balap liar bisa berjalan mulus, ada saja insiden yang terjadi.
Misalnya balap liar yang satu ini.
Baca Juga: Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi
Seorang joki balap liar mendadak seruduk seorang emak-emak.
Kejadiannya berada di ruas jalan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Tabrakan itu diduga berlangsung pada hari Minggu (14/3/2021).
Insiden tersebut berhasil terekam kamera milik seseorang.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini
Video kecelakaan tersebut diupload akun Instagram @kabat24jam.
Terlihat joki balap liar yang melaju kencang langsung menghantam emak-emak.
Korban pun langsung terjatuh berikut Honda Scoopy yang dikendarainya.
Akhirnya orang-orang di situ langsung membantu korban.
"Ya Allah freen. Kasihan fren ibu-ibu terjatuh saat ada balap liar di ruas jalan raya Kec. Kabat. Kejadian tadi malam.
Westa freen ojo balap liar. Ganggu pengendara lain.
Bahaya. Lek iku jalan mbahmu yo karepiro!" tulis akun tersebut.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Padahal, hukuman balap liar sudah sering disebar dan dendanya bikin lemes.
Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena dianggap mengganggu fungsi jalan.
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
Source | : | instagram.com,Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR