Baca Juga: Murah Sekali Motor Baru Vespa 946 KW Dijual Cuma Rp 6,2 Jutaan Langsung Laris Manis
Hal ini disambut baik oleh masyarakat yang sangat bergantung kepada bantuan ini dari pemerintah.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan cara daftar UMKM online tahap 3 dengan akses depkop.go.id.
Mengutip dari TribunPontianak.com, peserta diharus melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu untuk yang ingin mengajukan.
Setelah mengajukan peserta bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit dari BRI Tenor Sampai 15 Tahun
Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Berikut Cara daftar UMKM online 2021
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR