Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan

Ahmad Ridho - Kamis, 18 Maret 2021 | 07:32 WIB
Tribunnews.com
Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan

MOTOR Plus-online.com - Buruan masukkan nomor KTP dan kode verifikasi, bantuan Rp 2,4 juta segera cair.

Bantun UMKM atau modal usaha akan kembali diberikan pemerintah.

Bantuan Rp 2,4 juta ini sebagai tambahan modal usaha bengkel yang dijalankan bikers atau masyarakat.

Bikers bisa bernapas lega dengan bantuan Rp 2,4 juta ini karena usaha bisa tetap jalan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Dibagikan Lewat BRI Buruan Ambil

Baca Juga: Isi Data Pribadi dan Foto KTP, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan Cair dari BRI

Buat yang belum mendapat bantuan Rp 2,4 juta ini bisa daftar UMKM online tahap ke-3.

Cara daftar UMKM ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha dan terdampak Covid-19.

Pemerintah sendiri memang berupaya untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha dengan cara daftar UMKM ini.

Bersamaan dengan itu, UMKM tahap 3 ini diharapkan mampu untuk membantu masyarakat yang tidak bisa berusaha.

Baca Juga: Murah Sekali Motor Baru Vespa 946 KW Dijual Cuma Rp 6,2 Jutaan Langsung Laris Manis

Hal ini disambut baik oleh masyarakat yang sangat bergantung kepada bantuan ini dari pemerintah.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan cara daftar UMKM online tahap 3 dengan akses depkop.go.id.

Mengutip dari TribunPontianak.com, peserta diharus melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu untuk yang ingin mengajukan.

Setelah mengajukan peserta bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.

Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit dari BRI Tenor Sampai 15 Tahun

Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Berikut Cara daftar UMKM online 2021

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan Cair, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha

1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong

Baca Juga: Ajukan Lewat HP, Bisa Dapat Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan

2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB.

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta, Langsung dari HP

Pendaftaran UMKM secara online disesuaikan dengan kebutuhan, tinggal pilih dan ikuti semuanya.

Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19

Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

Baca Juga: Ini Penguman Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Segera Cek

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

 

Artikel ini sudah tayang di Tribun Pontianak berjudul: keseluruh-cara-daftar-online-bantuan-umkm-tahap-3-ikuti-link-wwwdepkopgoid-akses-eform-bri?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular