Catat, Ada 7 Pengguna Jalan Yang Bisa Dapat Pengawalan Dari Polisi

Fadhliansyah - Kamis, 18 Maret 2021 | 14:00 WIB
NTMC Polri
Catat, Ada 7 Pengguna Jalan yang Bisa Dapat Pengawalan dari Polisi


MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ada 7 pengguna jalan yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi.

Saat ini pengawalan polisi atau voorijder memang tengah ramai diperbincangkan.

Hal itu berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta.

Mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.

Baca Juga: Polda Jateng Beri Sanksi Bagi Anggota Polisi yang Kawal Konvoi Moge

Baca Juga: Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Baca Juga: Bukan Klub Moge Atau Mobil Sport, Tapi Ini yang Berhak Dapat Pengawalan Polisi

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular