Mau Bayar Pajak Kendaraan, Bisakah Dua Bulan Sebelum Jatuh Tempo?

Erwan Hartawan - Jumat, 19 Maret 2021 | 19:05 WIB
Kompas.com/Otomania
Bayar pajak kendaraan bisaka dua bulan sebelum jatuh tempo?

MOTOR Plus-Online.com - Mau bayar pajak kendaraan, bisakah dua bulan sebelum jatuh tempo?

Setiap tahunnya pemilik kendaraan, wajib membayar pajak.

Sayangnya meski sudah tercatat tanggal masa aktif, masih ada pemilik kendaraan yang lupa masa jatuh tempo.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaran Gak Usah ke Samsat Lagi, Mulai Kapan Nih?

Kalo sampai lupa pemiilik kendaraan siap-siap mendapat sanksi administrasi atau denda.

Besarannya nanti disesuaikan lamanya keterlambatan bayar.

Untuk mengantisipasi itu, lebih baik pemilik kendaraan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Tapi masih banyak yang bingung nih, kapan sih waktu tercepat pembayaran pajak kendaraan?

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular