Mau Bayar Pajak Kendaraan, Bisakah Dua Bulan Sebelum Jatuh Tempo?

Erwan Hartawan - Jumat, 19 Maret 2021 | 19:05 WIB
Kompas.com/Otomania
Bayar pajak kendaraan bisaka dua bulan sebelum jatuh tempo?

MOTOR Plus-Online.com - Mau bayar pajak kendaraan, bisakah dua bulan sebelum jatuh tempo?

Setiap tahunnya pemilik kendaraan, wajib membayar pajak.

Sayangnya meski sudah tercatat tanggal masa aktif, masih ada pemilik kendaraan yang lupa masa jatuh tempo.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaran Gak Usah ke Samsat Lagi, Mulai Kapan Nih?

Kalo sampai lupa pemiilik kendaraan siap-siap mendapat sanksi administrasi atau denda.

Besarannya nanti disesuaikan lamanya keterlambatan bayar.

Untuk mengantisipasi itu, lebih baik pemilik kendaraan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Tapi masih banyak yang bingung nih, kapan sih waktu tercepat pembayaran pajak kendaraan?

Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto mengatakan, pembayaran pajak lebih awal dari waktu yang tertera di STNK bisa dilakukan.

“Pembayaran lebih awal bisa dilakukan, kalau di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari atau dua bulan sebelum waktu jatuh tempo pembayaran,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Meski pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Tavip memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.

“Tidak akan mengubah waktu aktif STNKnya masih sama seperti awalnya,” ucapnya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan lebih awal dari batas waktu pembayaran ini tidak sama di setiap wilayah.

Jika di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, tetapi jika di wilayah DKI Jakarta pembayaran lebih awal hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelumnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 sebelumnnya.

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo,” kata Herlina.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular