MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar bantuan Rp 3,55 juta, perhatikan syarat ini biar bikers lolos pendaftaran.
Salah satu bantuan pemerintah yang ditunggu-tunggu bikers atau warga lainnya, Kartu Prakerja gelombang 15 dibuka kemarin.
Bantuan Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja tersebut dibuka Kamis (18/3/2021) siang.
Yuk daftar, syarat dan caranya enggak ribet bro!
Baca Juga: Dibuka Hari Ini Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta untuk 900 Ribu Orang Siapkan KTP Isi Dari HP
Baca Juga: Siapin NIK dan Nomor Telepon, Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 berlaku buat 600 ribu orang.
Adapun pendaftarannya masih sama seperti gelombang sebelumnya.
Hal itu disampaikan Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Cara dan pendaftaran masih sama," katanya mengutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Siap Disalurkan ke 600 Ribu Orang, Isi NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir
Skema Kartu Prakerja memiliki total bantuan Rp 3,55 juta.
Rinciannya terdiri dari Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Ada Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Kemudian Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Baca Juga: Buruan Cek Online, Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Cair Tanpa Potongan
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Baca Juga: Serbu Bank BRI Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Cair Buruan Ambil
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Horee Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Hari Ini, Ini Cara Dapetinnya
Selain itu, jangan lupa pastikan syarat-syarat ini terpenuhi sebelum mendaftar:
- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Berikut Syarat dan Caranya"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR