MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik berjalan alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile resmi diluncurkan hari ini, Sabtu 20 Maret 2021.
Tilang elektronik berjalan ini merupakan gagasan Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk perluasan jangkauan penegakkan hukum.
Peluncuran pun dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
“ETLE Mobile ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan daripada kebijakan bapak Kapolri menuju police five point zero dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Kapolda, dikutip dari NTMC Polri (20/3/2021).
Baca Juga: Heboh Soal Razia Knalpot Bising Motor, Kalau Moge Bakal Kebal Tilang?
Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku
Pada peluncuran ini, total ada 30 unit kamera tilang elektronik berjalan yang akan beroperasi.
Tiga puluh unit kamera itu akan beroperasi di titik-titik rawan pelanggaran, yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik statis.
“Misalnya sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran, maka ETLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” tambah Fadil Imran.
Selain merekam pelanggaran, kamera tilang elektronik berjalan juga bisa memantau perilaku petugas di lapangan.
Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro
Oiya, kamera tilang elektronik berjalan ini terdiri dari tiga model.
“Di depan saya ini ada tiga jenis ETLE Mobile, yang satu yang dilengkapi dengan body cam ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet cam sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash cam itu ada di dalam mobil. Sehingga anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini bisa mobile,” jelas Fadil lagi.
Terakhir Fadil juga mengatakan, bahwa mekanisme penegakan hukum melalui tilang elektronik berjalan sama dengan tilang elektronik biasa atau statis.
Wah canggih banget ya bro polisi sekarang, jadi jangan coba-coba melanggar peraturan ya!
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR