Bantuan Rp 300 Ribu Cair Tanpa Potongan, Cukup Bawa KTP Ke Kantor Pos

Fadhliansyah - Senin, 22 Maret 2021 | 10:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 300 Ribu Cair Tanpa Potongan, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos

MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 300 ribu cair tanpa potongan, cukup bawa KTP ke kantor Pos.

Bantuan Rp 300 ribu itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), yang diberikan selama empat bulan.

Yaitu mulai bulan Januari sampai April mendatang.

Dikutip dari Tribunnews, bantuan bulan April ditargetkan cair pada minggu keempat bulan Maret ini.

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Ditutup Sebentar Lagi, Cek Nomor KTP dan HP

Baca Juga: Buruan Ajukan Online Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta, Syaratnya Gampang

Itu artinya bantuan di bulan Maret akan cair dua kali.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

“Harapan kami untuk bulan Maret ini kami bisa realisasikan di minggu keempat di bulan Maret," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Demikian pula target untuk bulan April kami akan serahkan pada bulan Maret juga, sehingga masyarakat bisa melakukan pembelanjaan sesegera mungkin,” lanjut Risma.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Cair, Daftarnya Pakai NIK dan Nomor Telepon

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Baca Juga: Bantuan Pinjaman Digital Bank BRI Rp 50 Juta, Isi Data Pribadi dan Foto KTP

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha, Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Pencairan uang bantuan bisa dilakukan melalui  ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Baca Juga: Bantuan Pinjaman Digital Bank BRI Rp 50 Juta, Isi Data Pribadi dan Foto KTP

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Bagi penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Siap Disalurkan ke 600 Ribu Orang, Isi NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Dari pengalaman Tribunnews.com, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Baca Juga: Dari Kemarin Pendaftaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibuka untuk 900 Ribu Orang dari HP Buruan Daftar

Namun, jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai KTP, Cair Maret 2021

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular