Knalpot Brong

Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi

Fadhliansyah - Senin, 22 Maret 2021 | 16:00 WIB
Tribun Solo
Ilustrasi. Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi


MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot brong masih ramai, Ditlantas Polda Metro akan periksa bengkel modifikasi.

Brother pasti sudah tahu, akhir-akhir ini pihak kepolisian memang banyak menggelar razia.

Razia ditujukan bagi para pengguna knalpot brong, alias knalpot racing.

Pihak kepolisan akan memberikan sanksi bagi pengguna knalpot brong, mulai dari teguran sampai tilang.

Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

Baca Juga: Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!

"Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 285 (UU LLAJ) bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip dari NTMC Polri (22/3/2021).

Kemudian Fahri juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa bengkel-bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya.

Dengan tujuan memastikan bengkel-bengkel tersebut tidak membuat knalpot dengan desibel yang dilarang.

“Dari bidang Kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” jelas Fahri.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular