Baca Juga: Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini
Sementara si pemotor tampak kebingungan dengan kejadian yang dialaminya.
Ia pun hanya berusaha menenangkan anaknya yang kala itu ketakutan.
View this post on Instagram
Nah, kalo brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, adukan saja ke 3 lembaga ini.
1. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR