MOTOR Plus-Online.com - Viral debt collector tarik paksa motor.
Peristiwa penarikan terjadi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Video viral ini diunggah akun instagram @jakartaviral.
Dalam video terlihat pelaku melakukan pemalakan.
Baca Juga: Debt Collector Kocak Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa Akhirnya Dibalikin Lagi
Baca Juga: Diciduk Debt Collector Gak Usah Takut Lagi, Cuma Perlu Lakukan Ini Bro
Beruntung aksi penarikan itu berhasil digagalkan.
Sejumlah ojek online (ojol) membantu pemotor yang akan ditarik debt collector tersebut.
“Hati-hati modus lising Ambon, mengaku si korban belum bayar selama 2 bulan,” demikian caption dalam postingan tersebut, Senin (22/3/2021).
Ojol yang mencoba menghalangi pun akhirnya terlibat adu mulu dengan para debt collector.
Baca Juga: Nyali Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut Laporkan Ke 5 Nomor Ini
Sementara si pemotor tampak kebingungan dengan kejadian yang dialaminya.
Ia pun hanya berusaha menenangkan anaknya yang kala itu ketakutan.
View this post on Instagram
Nah, kalo brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, adukan saja ke 3 lembaga ini.
1. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Awas Debt Collector Sok Jagoan Sering Teror, Buruan Lapor ke Nomor Ini
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Baca Juga: 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR