MOTOR Plus-Online.com - Ternyata begini cara kerja tilang elektronik, surat pelanggaran bisa sampai ke rumah.
Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai diberlakukan, Selasa (23/3/2021).
Namun salah satu daerah di Indonesia yaitu Jawa Timur, sudah ada 55 titik yang telah menerapkan tilang elektronik sejak 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman mengungkapkan ada 55 kamera tilang elektronik terpasang di tujuh daerah.
Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik
Tapi gimana sih cara kerja tilang elektronik itu? Yuk kita simak brother.
Kamera ETLE yang sudah terpasang punya kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan hingga wajah pelanggar lalu lintas.
"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujar Latif.
Dari gambar yang tertangkap kamera ETLE, bakal ketahuan nih pengendara punya SIM atau tidak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR