Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

Fadhliansyah - Rabu, 24 Maret 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini


MOTOR Plus-online.com - Cara agar STNK gak diblokir karena tilang elektronik, segera lakukan ini bro.

Karena kalau STNK sudah diblokir, berujung jadi STNK-nya gak bisa diperpanjang bro.

Tapi tenang, STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan lagi setelah membayar denda tilang elektronik.

Biarpun begitu, sebaiknya brother segera membayar denda saat terkena tilang elektronik.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah

Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya

Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi yang dimaksud adalah apabila ada kekeliruan dalam proses tilang.

Seperti misalnya kendaraan dikendarai orang lain atau sudah dijual.

Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/.

Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular