MOTOR Plus-online.com - Cara agar STNK gak diblokir karena tilang elektronik, segera lakukan ini bro.
Karena kalau STNK sudah diblokir, berujung jadi STNK-nya gak bisa diperpanjang bro.
Tapi tenang, STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan lagi setelah membayar denda tilang elektronik.
Biarpun begitu, sebaiknya brother segera membayar denda saat terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah
Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.
Klarifikasi yang dimaksud adalah apabila ada kekeliruan dalam proses tilang.
Seperti misalnya kendaraan dikendarai orang lain atau sudah dijual.
Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/.
Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik
Cara bayar Pelanggar akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar.
Dalam surat klarifikasi itu tercatat jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan masuk ke pusat data TMC Polda Metro.
Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.
Seperti yang brother tahu, sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di 12 polda mulai diterapkan hari ini, Selasa 24 Maret 2021.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi
Ada 244 kamera ETLE yang terpasang. Di Polda Metro Jaya sendiri kamera ETLE terpasang di 98 titik.
Tujuan utama penggunaan sistem itu adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota dalam menindak warga yang melanggar.
Apabila pengendara melanggar, si pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dalam surat kendaraan.
Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik
Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR