MOTOR Plus-online.com - Simak besaran denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), yang baru diluncurkan kemarin (23/3/2021).
Selain kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa titik di jalanan, ada juga kamera tilang elektronik berjalan.
Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik berjalan merupakan gagasan Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk perluasan jangkauan penegakkan hukum.
Oiya, kamera tilang elektronik berjalan ini terdiri dari tiga model.
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
“Di depan saya ini ada tiga jenis ETLE Mobile, yang satu yang dilengkapi dengan body cam ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet cam sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash cam itu ada di dalam mobil. Sehingga anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini bisa mobile,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran beberapa waktu lalu.
Nah untuk kamera tilang elektronik biasa, totalnya ada 244 unit.
Di Polda Metro Jaya sendiri kamera tilang elektronik terpasang di 98 titik.
Kalau brother melanggar, nantinya akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamt sesuai dalam surat kendaraan.
Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik
Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR