MOTOR Plus-online.com - 244 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) aktif, polisi bilang begini.
Seperti diketahui, Kakorlantas Polri meluncurkan ETLE alias tilang elektronik secara nasional di 12 Polda.
Peluncuran dilakukan secara serentak, pada hari Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Pada Polda Metro Jaya sendiri ada 98 titik kamera tilang elektronik yang tersebar.
Baca Juga: Polda Jatim Gunakan Kamera INCAR untuk Dukung Tilang Elektronik, Apa Keunggulannya?
Baca Juga: Waduh Polisi Bakal Kirim Surat Cinta Kalau Nekat Sunmori, Kenapa Nih?
Tapi brother mungkin menyangka kamera tilang elektronik hanya untuk menindak pelanggar lalu lintas saja.
Ternyata gak hanya itu, kamera tilang elektronik juga punya fungsi lain lho.
Salah satunya adalah bisa menangkap pelaku kejahatan.
Hal itu dikatakan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?
Kombes Pol Dodi bahkan menyebut bahwa tidak ada lagi pelaku kejahatan jalanan yang aman.
“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” katanya dikutip dari NTMC Polri.
Pihak kepolisian kini bahkan tengah mengintegrasikan sistem tersebut dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi ETLE.
Apabila telah terlaksana, sistem ini nantinya bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.
Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik
Selain kamera tilang elektronik biasa, ada juga kamera tilang elektronik berjalan lho.
Kamera tilang elektronik berjalan terdiri dari body cam, dash cam, dan helmet cam.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR