Siap-siap Cek Saldo ATM Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Disalurkan, Isi NIK KTP dan Nama Orang Tua

Ahmad Ridho - Kamis, 25 Maret 2021 | 12:00 WIB
Tribunnews.com
Buruan cek saldo ATM bantuan Rp 600 ribu cair lagi, buruan daftar. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Buruan cek saldo ATM bantuan Rp 600 ribu cair lagi, buruan daftar.

Kabar bagus buat pekerja karena bantuan uang tunai akan kembali disalurkan.

Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu setiap bulannya.

Pemerintah Indonesia sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada masyarakat.

Baca Juga: Motor Matic Baru Saudara Honda Vario 125, Tampang Elegan, Harga Segini

Baca Juga: Punya KTP dan Berani Selfie Ajukan Pinjaman Online BRI dari HP Bisa Cair

Melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), BLT subsidi gaji ini disalurkan kepada masyarakat dengan bertahap.

Beberapa masyarakat sudah menerima BLT subsidi gaji dari pemerintah dan sebagian belum.

BLT subsidi gaji ini diharapkan untuk bisa membantu masyarakat pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia berharap bahwa perekonomian Indonesia ini bisa stabil lagi seperti sebelum Covid-19.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Agunan Cicilan Bisa Sampai 15 Tahun dan Tanpa Limit Cepat Ajukan Ke Bank BRI

Jangan khawatir, BLT subsidi gaji karyawan swasta akan cair lagi tahun ini, berikut syaratnya.

Mengutip dari TribunBali.com, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi upah atau gaji tidak dianggarkan lagi pada tahun 2021.

Sebagai gantinya, program Kartu Prakerja akan jadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi, nilai manfaat yang diterima dalam program Kartu Prakerja tetap sama dengan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Untuk Kartu Prakerja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Ida mengklaim, program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, syarat penerima manfaat program bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki nomor rekening yang aktif.

Kelanjutan BLT Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca Juga: Siapin KTP Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Dibuka Lagi, Nih Cara Daftarnya

Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Dengan demikian, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca Juga: Masukkan NIK, NISN, dan NPSN Bantuan Rp 12 Juta Siap Disalurkan, Buruan Daftar

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.

Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.

Baca Juga: Cara Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan

Ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

 

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bali berjudul: info-terkini-blt-subsidi-gaji-karyawan-swasta-yang-belum-cair-tahun-ini-dicairkan-cek-syaratnya?_ga=2.228311384.412923496.1616514314-1500228251.1550491230

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular