Baca Juga: Banyak Bikers yang Ganti Knalpot Brong ke Standar, Ini Kata Polisi
Yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB).
Maklum saja motor custom biasanya TNKB-nya tidak ada, karena pakai frame baru.
Akhirnya motor-motor ini diamankan ke Mapolda Metro Jaya.
Polisi sendiri memang beberapa minggu ini menggencarkan operasi razia knalpot brong, terutama di kota Jakarta.
Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen
"Saat ini di kota Jakarta dan kota lainnya, kalau saya melihatnya pelanggaran knalpot bising ini lebih kepada operasi kemanusiaan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com
"Kenapa? Karena pertama, knalpot bising itu merusak indera pendengaran. Kedua, sangat mengganggu kenyamanan orang lain, ketiga berpotensi menyebabkan laka lantas," jelasnya.
Polisi tidak hanya menindak pengguna knalpot bising, namun juga pihak yang terkait.
"Tentu penindakannya tidak hanya kepada user-nya saja, tetapi juga kepada bengkel-bengkel yang melakukan pergantian terhadap knalpot-knalpot tersebut. Saat ini kita sedang mendata dan maping," katanya.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi
Denda pengguna knalpot bising juga lumayan, bahkan bisa setara harga knalpotnya.
"Kami berikan sanksi teguran dan denda Rp250 ribu," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi dikutip dari Tribun Jakarta.
Ini mengikuti Pasal 106 dan Pasal 48, dimana pidanya paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Karena itulah, banyak pengguna knalpot bising segera mengganti knalpot jadi standar biar aman dari razia di jalan.
Source | : | Instagram/tmcpoldametro |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR