"Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman," ujar Frengky, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor.
Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta:
Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?
1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun.
Editor | : | Joni Lono Mulia |