MOTOR Plus-Online.com - Mudik lebaran 2021 resmi dilarang.
Lalu bagaimana dengan cuti bersama para pekerja?
Pengumuman pelarangan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Larangan mudik ini pun berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Bikers Atur Ulang Rencana Riding, Ada Perubahan Jadwal Libur Maret Nih
Baca Juga: Catat Bro, Ini Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Perihal cuti, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Tanggalnya Bro
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik
Muhadjir pun mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.
Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.
Baca Juga: Andrea Dovizioso Kecewa Di MotoGP, Kok Seret-seret Valentino Rossi?
"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, aturan lain yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR