MOTOR Plus-Online.com - Gelar kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) saat ini enggak bisa sembarangan.
Bikers wajib mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan lo.
Akhir pekan memang paling enak bersantai bersama teman atau komunitas.
Biasanya komunitas menggelar Sunmori atau Night Ride sebagai ajang silaturahmi.
Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi
Baca Juga: Waduh Polisi Bakal Kirim Surat Cinta Kalau Nekat Sunmori, Kenapa Nih?
Kegiatan Sunmori ataupun Night Ride pun mulai banyak digelar klub motor atau komunitas mulai dari matic hingga motor gede.
Jalanan yang lenggang dipilih untuk bisa iring-iringan secara santai.
Namun saat ini mulai ada pelarangan kegiatan Sunmori di beberapa Kota.
Meski tidak semua, tapi ada yang menganggap kegiatan Sunmori atau Night Ride tidak tertib aturan.
Baca Juga: Tegas, Video Kapolda Metro Jaya Ingin Hilangkan Sunmori dan Night Ride
Beberapa oknum Sunmori suka melakukan pelanggaran seperti ugal-ugalan, menerobos lampu merah, hingga pemakaian knalpot bising.
Mengutip dari Kompas.com, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, untuk saat ini belum ada tindakan pelarangan Sunmori atau Night Ride di Solo, Jawa Tengah.
Artinya Sunmori masih tetap boleh digelar di Kota Solo.
"Untuk kegiatan Sunmori atau Night Ride di Solo, kami mengimbau untuk mematuhi aturan. Patuhi rambu lalu lintas, jangan ugal-ugalan dan tetap tertib," kata Kompil Adhytia Warman.
Baca Juga: Rame Soal Sunmori Ugal-ugalan dan Knalpot Bising, Kapolda: Hilangkan!
Jika pengendara motor tidak tertib dan melanggar lalu lintas, tindakan tilang akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya Satuan Lalu Lintas Kota Solo sedang gencar dalam melakukan operasi kendaran bermotor.
Apalagi saat ini Kota Solo sudah menerapkan tilang elektronik yang memudahkan untuk memberikan tilang.
Nah buat yang mau gelar Sunmori ini aturan yang harus ditaati antara lain:
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Sunmori Ugal-ugalan Bakal Dibubarkan Polisi
- Tertib aturan lalu lintas, tidak melanggar lampu merah, rambu lalu lintas, dan menggunakan helm standar.
- Jangan berkendara ugal-ugalan, karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.
- Pastikan perlengkapan kendaraan seperti spion dan pelat nomor.
- Pastikan surat-surat kendaraan lengkap.
Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta
- Gunakan knalpot yang tidak menyalahi aturan.
- Hormati pengguna jalan lain.
Gimana bro aturannya gampang kan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR